Yusak Tiris Ditangkap Usai Membunuh Sejoli di Sorong
Sumber Foto: detikcom
Detik Kini

Yusak Tiris Ditangkap Usai Membunuh Sejoli di Sorong

Seorang pria bernama Yusak Tiris (35) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap sepasang kekasih, TKR (23) dan FR (23), di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Yusak diketahui baru saja dibebaskan dari penjara dan merupakan residivis dalam kasus pembunuhan istri dan menantunya pada tahun 2020.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIT di rumah FR yang terletak di Jalan Nuri, Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap Yusak di SP 1, Distrik Mariat, Sorong.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Yusak melakukan perlawanan saat ditangkap. "Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," ujarnya.

Setelah penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam pembunuhan serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Riwayat Kriminal

Kombes Amry Siahaan, Kapolresta Sorong Kota, menjelaskan bahwa Yusak sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan menantunya di Jayapura pada tahun 2020. "Pelaku sudah melakukan dua tindakan pembunuhan dengan total empat korban," ungkap Amry.

Motif Pembunuhan

Yusak dan FR pernah menjalin hubungan, namun hubungan mereka merenggang. Setelah mendengar bahwa FR telah menjalin hubungan baru, Yusak berusaha mencari keberadaan mantannya. Saat menemukan FR bersama kekasih barunya, dia langsung menyerang keduanya dengan pisau.

Yusak pertama kali menikam TKR berulang kali, sebelum akhirnya menyerang FR. Kedua korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Menurut hasil visum, FR mengalami tujuh luka tusukan di bagian dada belakang, sementara TKR mengalami tiga luka tusukan di bagian dada.

Yusak kini dijerat dengan Pasal 466 ayat 3, Pasal 458 ayat 1, dan Pasal 459 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk baju dan celana milik pelaku.

Motif dari pembunuhan ini diduga kuat adalah cemburu dan sakit hati.