Terdakwa Kasus Korupsi LNG Klaim Sudah Pensiun dan Tuding Pihak Lain
Sumber Foto: detikNews
Detik Kini

Terdakwa Kasus Korupsi LNG Klaim Sudah Pensiun dan Tuding Pihak Lain

Jakarta - Hari Karyuliarto, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), mengklaim bahwa ia sudah pensiun ketika keputusan impor gas dilakukan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hari mengungkapkan bahwa ia merupakan korban dari perseteruan antara direksi Pertamina pada masa itu.

"Yang menendang bolanya sebenarnya adalah Direksi dan Komisaris Pertamina waktu itu, bukan yang sekarang. Perseteruan antara kedua pihak itu telah membawa saya sebagai korban," ungkap Hari pada Kamis (22/1/2026).

Hari juga menyatakan bahwa kontrak pembelian LNG yang dipermasalahkan justru menguntungkan. Ia menilai keuntungan dari kontrak tersebut tidak diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kontrak ini tidak rugi, hanya pada masa COVID-19 yang memang berdampak. Total keuntungannya mencapai 96,7 juta dolar," jelasnya.

Ia mempertanyakan mengapa BPK tidak memeriksa keuntungan tersebut, dan menambahkan, "Jika kontrak ini memproduksi kerugian, maka hasil audit akan disampaikan. Kenyataannya, untung, jadi tidak dibagikan." Hari berpendapat bahwa evaluasi keuntungan dan kerugian dalam kontrak LNG seharusnya dilakukan hingga tahun 2039, mengingat kontrak berakhir pada 2038.

Menurut Hari, kebijakan impor LNG dari Amerika Serikat adalah langkah yang tepat dan visioner. Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia saat ini memperkuat kerjasama LNG dengan AS dalam skala yang lebih besar. "Jika kebijakan ini salah, maka tidak mungkin dilanjutkan dan diperbesar hari ini," tegasnya.

Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, menambahkan bahwa kliennya telah pensiun sebagai Direktur Gas Pertamina pada tahun 2014, sementara pembelian LNG yang dipermasalahkan terjadi pada tahun 2019. Ia menyebutkan bahwa keputusan niaga tersebut ditentukan oleh manajemen korporasi yang baru saat itu.

Wa Ode juga menjelaskan bahwa perjanjian yang ditandatangani Hari pada 2014 telah digantikan oleh perjanjian baru pada 2015. Menurutnya, kerugian yang terjadi pada tahun 2020-2021 disebabkan oleh situasi global yang berdampak pada seluruh kontrak energi internasional, bukan karena kesalahan kebijakan.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Gas PT Pertamina, Yenni Andayani. Keduanya didakwa merugikan negara hingga USD 113 juta. Jaksa menyebutkan bahwa pembelian gas dilakukan tanpa analisis keekonomian yang memadai, yang menyebabkan kelebihan pasokan LNG.

Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan sebesar USD 113.839.186. Sidang dakwaan telah berlangsung pada 23 Desember 2025, dengan berbagai rincian terkait kerugian yang dialami Pertamina.