PT Agung Podomoro Land Jual Mall Deli Park di Medan dan Lahan di Bali
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), pengembang properti terkemuka, telah mengambil langkah strategis dengan menjual beberapa asetnya, termasuk Mall Deli Park di Medan dan lahan di Bali. Penjualan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mengoptimalisasi dan menyeimbangkan portofolio aset yang dimiliki.
Penjualan Mall Deli Park
APLN telah melepas kepemilikan Mall Deli Park kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,44 triliun. Penjualan ini dilakukan melalui anak perusahaan APLN, yaitu PT Sinar Menara Deli (SMD). Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen APLN menjelaskan bahwa penjualan pusat perbelanjaan ini merupakan bagian dari evaluasi dan pengelolaan portofolio aset secara berkala dan bertujuan untuk meningkatkan posisi kas serta likuiditas perusahaan.
Hasil dari penjualan ini akan digunakan untuk mengurangi kewajiban keuangan, memperkuat struktur permodalan, serta mendukung pengembangan proyek di Balikpapan melalui PT Pandega Citraniaga. Selain itu, dana tersebut juga akan dialokasikan untuk mendukung kebutuhan pendanaan operasional dan investasi perusahaan di masa depan.
Penjualan Lahan di Bali
Sebelumnya, APLN juga telah menjual seluruh kepemilikan saham di PT Karya Pratama Propertindo kepada PT Puri Dibya Property dan PT Hartons Property Development, termasuk lahan seluas 8 hektare di Bali. Corporate Secretary APLN, Justini Omas, menyatakan bahwa aset yang dijual berupa lahan kosong yang sebelumnya dipersiapkan untuk pengembangan kawasan tersebut. Penjualan ini dianggap strategis karena meningkatkan dana kas perusahaan.
Transaksi penjualan lahan di Bali dilakukan pada 11 Desember 2025 dan dipastikan tidak termasuk dalam kategori transaksi material atau afiliasi sesuai dengan peraturan OJK.
Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan finansial perusahaan dan memastikan kemampuan APLN dalam menangkap peluang pertumbuhan di sektor properti.




