Pendaftaran Nomor Telepon Seluler Kini Wajib Menggunakan Pengenalan Wajah
Sumber Foto: detikInet
Detik Kini

Pendaftaran Nomor Telepon Seluler Kini Wajib Menggunakan Pengenalan Wajah

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah dalam proses registrasi nomor telepon seluler. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menandai dimulainya era baru dalam registrasi pelanggan seluler. "Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah," ujarnya dalam sambutan peluncuran Registrasi Biometrik yang berlangsung di Gedung Sarinah, Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2026.

Dengan diterapkannya sistem registrasi biometrik ini, diharapkan proses aktivasi nomor HP akan menjadi lebih aman dan efisien. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan ini untuk memastikan bahwa semua pengguna telekomunikasi terdaftar dengan identitas yang valid.

Langkah-langkah Registrasi

  • Pemohon diharuskan melakukan pengenalan wajah saat mendaftarkan atau mengaktifkan nomor telepon seluler.
  • Data yang digunakan adalah data kependudukan yang sudah terdaftar dalam sistem.
  • Proses ini bertujuan untuk mengurangi potensi penipuan dan penyalahgunaan layanan telekomunikasi.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tingkat keamanan dan akuntabilitas dalam penggunaan nomor telepon seluler dapat meningkat, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat.