Pemerintah Kota Jakarta Selatan Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa
Sumber Foto: detikNews
Detik Kini

Pemerintah Kota Jakarta Selatan Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

Kini News - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menyegel sebuah lapangan padel yang berlokasi di Jalan Moh Kahfi 1, Cipedak, Jagakarsa, karena tidak memiliki izin yang diperlukan.

Awal Kejadian

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan masih dalam tahap konstruksi. Meskipun demikian, kegiatan pembangunan tetap dilanjutkan tanpa melengkapi PBG yang diwajibkan.

Perkembangan

Sebelum penyegelan, Pemkot Jaksel telah menempuh prosedur yang tepat, termasuk pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, dan SP3, serta pembatasan kegiatan. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan untuk mencegah tindakan hukum lebih lanjut.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menambahkan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum memulai pembangunan. Setelah bangunan selesai, pemilik juga harus mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum beroperasi untuk memastikan keselamatan struktur bangunan.

Kondisi Terakhir

Vera mengungkapkan bahwa mayoritas lapangan padel yang ada hanya mengurus izin membangun tetapi belum memiliki SLF. Jika bangunan tidak memiliki SLF, operasionalnya akan dihentikan. Selain itu, Pemkot Jaksel sebelumnya juga menyegel lapangan padel lainnya, seperti Fourthwall Padel di Cilandak, yang juga tidak memiliki izin.