Sumber Foto: 20detik
Detik Kini
Aturan Baru Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah oleh Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan mencakup beberapa perubahan penting yang harus diperhatikan oleh warga sekolah.
Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran
- Jadwal Upacara: Upacara bendera akan dilaksanakan setiap Senin pagi.
- Penyeragaman Pembacaan Janji Siswa: Terdapat penyeragaman dalam pembacaan janji siswa yang kini akan diubah menjadi Ikrar Pelajar Indonesia.
- Instruksi Menyanyikan Lagu: Dalam upacara, akan ada instruksi untuk menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyatakan, "Hari ini kita membuat sejarah baru di mana untuk pertama kali dalam upacara bendera dibacakan Ikrar Pelajar Indonesia," saat memimpin upacara bendera di Banjarnegara pada Senin, 26 Januari.




