Waspada Dark Pattern: Jebakan Digital di E-Commerce dan Media Sosial
Sumber Foto: The Conversation
Teknologi

Waspada Dark Pattern: Jebakan Digital di E-Commerce dan Media Sosial

● E-commerce dan media sosial membuka peluang perdagangan yang amat besar.

● Di balik potensi jumbonya, konsumen menjadi sasaran empuk penjual dan pemilik platform yang curang.

● Masyarakat perlu mewaspadai dark pattern yang siap menjerat siapa pun yang tidak mengetahui polanya.

Platform media sosial dan e-commerce efektif jadi wadah bertemunya penjual dan pembeli dari ujung dunia satu ke ujung dunia lainnya tanpa batas jarak dan waktu. Besarnya peluang yang terbuka membuat para penjual berlomba-lomba mengemas kampanye pemasaran yang estetik, kreatif, dan berupaya viral untuk menarik atensi calon pembeli.

Tak heran, platform-platfom perdagangan digital dihujani foto produk eye catching. Belum lagi diskon besar-besaran dan testimoni influencer yang berujung menjadi ‘jebakan betmen bagi konsumen.

Tipu-tipu itulah yang yang disebut dark pattern atau “pola gelap” desain antarmuka digital. Inilah sisi gelap dunia pemasaran digital yang tengah marak terjadi. Konsumen bak terhipnotis secara sadar membeli barang yang mubazir.

Dark pattern telah menjadi isu global yang mendapat perhatian serius dari komunitas dunia. Topik ini juga perlu mendapat perhatian khusus di Indonesia, mengingat risiko ini bisa menerpa siapa saja tanpa pandang bulu.

Kenali ciri-cirinya

Dark pattern kerap membentuk sistem jebakan yang halus dan canggih. Tak jarang, tampilannya sangat menarik.

Setidaknya ada dua konsep sisi gelap dunia digital marketing yang kita kenal sejauh ini.

1. Digital dark nudging

Dengan modus ini, seller atau platform memanipulasi desain antarmuka yang kerap membuat buyer kecele. Contohnya, tombol “terima semua cookies” dibuat mencolok sementara “atur preferensi” dibikin lebih kecil. Mode berlangganan atau subscription juga sering dirancang otomatis diperpanjang tanpa notifikasi jelas.

2. Digital sludging

Berkebalikan dari nudging, sludging justru membuat hambatan atau friksi digital yang bikin pengguna sulit melakukan sesuatu yang seharusnya mudah.

Contohnya, sulitnya melakukan unsubscribe dari layanan dan proses pengembalian dana. Penghapusan akun dibuat berbelit-belit.

Tujuannya untuk menghalangi pengguna merugikan platform seperti berhenti langganan, nonaktifkan pelacakan data, atau berpindah ke platform pesaing.

Celakanya lagi, praktek dark pattern kerap diikuti dengan aksi silent upselling.

Strategi silent upselling adalah pendekatan pemasaran yang dirancang untuk mendorong konsumen membeli produk atau layanan lebih mahal atau lebih canggih. Praktik ini lebih sering berlangsung transparansi harga dan fitur produk.

Sebenarnya tidak ada masalah dalam penerapan strategi upselling. Idealnya, strategi tersebut bertujuan memengaruhi keputusan pembelian konsumen yang cenderung membeli lebih banyak jika ditawari pilihan dengan porsi atau yang lebih besar.

Penipuan ini banyak terjadi di produk sektor investasi properti. Para penipu biasanya memberikan janji surga kenaikan nilai properti atau imbal hasil fantastis, tapi sering kali tidak realistis dan minim transparansi.

Modus “kavling kebun/perumahan syariah” biasanya menawarkan kavling plus janji hasil ataupun pengembalian investasi yang tetap. Namun, tanah atau sertifikatnya tak kunjung diserahkan atau proyek macet.

Salah satu contohnya adalah Kampoeng Kurma (unit Jonggol). Pengelola proyek ini diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah banyak konsumen yang gagal mendapatkan rumahnya.

Regulasi lemah

Memberantas dark pattern cukup sulit karena belum ada sistem pengaman yang bisa melindungi konsumen dengan baik. Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia sudah usang dan tidak relevan di era digital.

Tidak heran praktik pemasaran yang tidak etis kian menjadi. Kita pernah menyaksikan promo flash sale yang ternyata fiktif, hanya untuk memantik impulsivitas belanja masyarakat.

Ditambah lagi kehadiran para influencer dengan bebas mempromosikan produk kesehatan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan yang sangat meyakinkan dan menyentuh mental korban. Padahal jelas-jelas aksi tersebut merupakan iklan berbayar.

Pemasaran kreatif merupakan keharusan agar brand bisa bertahan dan bertumbuh. Namun, justru karena memahami itu, saya merasa praktik manipulatif yang makin masif ini harus dihentikan. Kita tidak bisa terus membenarkan bahwa “semua brand melakukannya”, lalu menormalisasi ketidakjujuran.

Di Norwegia dan negara Uni Eropa lainnya, dark pattern sudah diidentifikasi sebagai bentuk pelanggaran hak konsumen dan menjadi perhatian serius. Di Australia, pelaku binis seperti ini dapat dikenakan hukuman.

Di Uni Eropa, regulasi mengenai praktik semacam ini termuat dalam General Data Protection Regulation (GDPR), mengharuskan perusahaan lebih transparan dan adil dalam pengumpulan dan penggunaan data pribadi.

Apa yang bisa dilakukan?

Pertama tentunya kita membutuhkan regulasi industri dan teknis yang terperinci. Pemerintah perlu mengatur batasan desain digital yang etis, termasuk kejelasan dalam label iklan, transparansi harga, dan logika algoritma yang tidak eksploitatif.

Apa salahnya konsumen tahu harga asli sebelum diskon? Apalagi penelitian tahun 2024 menekankan pentingnya peraturan lebih ketat untuk melindungi konsumen dari manipulasi digital dark pattern.

Kedua, literasi konsumen harus ditingkatkan, bukan hanya melalui media sosial, tapi lewat pendidikan dan komunitas. Dengan edukasi yang cukup, konsumen ada mawas diri dari dark pattern.

Di tingkat rumah tangga, para orang tua juga perlu diedukasi untuk mengajarkan anak sejak dini bagaimana membedakan konten iklan dan opini, apa hak kita sebagai konsumen, dan bagaimana menghindari narasi manipulatif.

Ketiga, mendorong peran aktif institusi pendidikan. Kampus dan sekolah bisnis perlu menegakkan materi ihwal menjual dengan tanggung jawab. Etika bukan sisipan dalam silabus; ia harus menjadi fondasi praktik profesional.

Marketing seharusnya menjadi jembatan antara kebutuhan manusia dan solusi yang ditawarkan brand. Tapi semua itu hanya mungkin jika kita menuntut etika, bukan hanya estetika.

Karena pada akhirnya, dalam dunia maya yang kadar kefanaannya lebih dari dunia nyata, kejujuran menjadi pembeda yang langka dan berharga. Kompleksitasnya dan tantangan yang menyertainya memerlukan pemahaman yang lebih mendalam dan promosi perilaku jujur dalam berbagai konteks.

Tentunya, negara bisa menghadirkan aturan dan tata tertib perdagangan daring yang baik. Tidak hanya untuk menekan angka kejahatan yang merugikan konsumen, tapi juga untuk meningkatkan iklim perdagangan dan kesetaraan playing field bagi para pelaku usaha, khususnya usaha kecil, untuk berkembang dalam persaingan yang sehat.