Tiga Pemburu Rusa Ditangkap di Taman Nasional Komodo, Lima Pelaku Lainnya Masih Buron
Manggarai Barat - Tim patroli gabungan yang terdiri dari polisi dan penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menangkap tiga orang pemburu rusa di Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus buronan.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, lima orang terduga pelaku lainnya melompat ke laut untuk menghindari penangkapan. "Lima orang terduga pelaku yang melarikan diri, belum ditemukan dan masih dalam pencarian," ujarnya pada Rabu (17/12/2025).
Menurut Hengki, sapaan akrab Hendrikus, para pelaku yang melarikan diri tersebut menggunakan jeriken kosong dan gabus sebagai pelampung untuk menyelamatkan diri dengan berenang. "Mereka melompat ke laut lepas dengan membawa gabus dan jeriken kosong," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai modus operandi pelaku dan jenis senjata yang digunakan akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan dua hari ke depan.
Penangkapan ketiga pemburu rusa berinisial Y (36), A (37), dan A (35) berlangsung pada Minggu (14/12/2025). Mereka diduga melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan menggunakan senjata api. Saat penangkapan, terjadi baku tembak antara tim patroli dan para pemburu liar di perairan Pulau Komodo ketika para pelaku berusaha melarikan diri menggunakan perahu.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menjelaskan bahwa upaya penangkapan dimulai ketika perahu yang ditumpangi para pemburu mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, yang menyebabkan terjadinya aksi kejar-kejaran dan kontak senjata. "Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas berhasil menghentikan perahu tersebut dan mengamankan tiga orang terduga pelaku," ungkapnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu yang digunakan pelaku, antara lain seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, satu buah magasin, 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.
Ketiga pemburu rusa tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup dengan pasal berlapis terkait penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar yang dilindungi.




