Perubahan Masa Berlaku Visa Umrah Menjadi Satu Bulan, Kemenhaj Imbau Disiplin
Pemerintah Arab Saudi telah mengubah ketentuan masa berlaku visa umrah dari tiga bulan menjadi satu bulan. Perubahan ini mulai berlaku efektif pada minggu depan, dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta calon jemaah untuk mematuhi aturan baru ini.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyatakan pentingnya penyesuaian dalam pengajuan visa dan keberangkatan jemaah umrah. "Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu. Jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan," ujarnya dalam keterangan pers yang dirilis pada Sabtu (1/11/2025).
Ichsan menambahkan bahwa disiplin dalam penjadwalan akan membantu melindungi jemaah dari pembatalan otomatis visa akibat masa berlaku yang singkat. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan ini juga bertujuan untuk menghindari pelanggaran izin tinggal (overstay) di Arab Saudi.
Di bawah kebijakan baru ini, jika seorang jemaah tidak memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan visa, maka visa tersebut akan otomatis dibatalkan. Namun, masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tetap tidak berubah, yaitu selama tiga bulan atau 90 hari sejak kedatangan.
Ichsan menegaskan bahwa aturan baru ini hanya berlaku untuk visa yang diterbitkan setelah kebijakan ini diberlakukan, sementara visa yang sudah diterbitkan sebelumnya akan tetap berlaku sesuai ketentuan lama.
Kemenhaj RI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan hak-hak jemaah Indonesia terlindungi dan ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman dan tertib. Sebagai langkah proaktif, Kemenhaj telah mengeluarkan beberapa imbauan kepada PPIU, antara lain:
- PPIU agar disiplin dalam penjadwalan pengajuan visa dan keberangkatan jemaah umrah.
- PPIU wajib memastikan kepatuhan masa tinggal jemaah di Arab Saudi untuk menghindari pelanggaran izin tinggal.
- PPIU agar segera berkoordinasi dengan Kemenhaj RI jika terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jemaah umrah dari Indonesia dalam menjalankan ibadah mereka di Tanah Suci.




