Pertamina Lakukan Penataan Bisnis, Jumlah Anak Usaha Menyusut Menjadi 242 Perusahaan
PT Pertamina (Persero) telah melakukan penataan bisnis dengan mengurangi jumlah anak usaha dari 257 menjadi 242 perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat dan menyederhanakan struktur organisasi yang ada.
Direktur Transformasi dan Kelanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyampaikan informasi tersebut usai pertemuan dengan COO Danantara, Dony Oskria. Dalam acara tersebut, Agung menyebutkan bahwa pesan dari Presiden Prabowo terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perlunya penyederhanaan di antara 1.044 perusahaan yang ada, agar BUMN dapat beroperasi dengan lebih kuat dan solid.
“Dari total 1.044 BUMN, sekitar 25%-nya berada di Pertamina, yang sebelumnya memiliki 257 perusahaan. Sejak saya masuk pada tahun 2025 hingga saat ini, jumlahnya sudah berkurang menjadi 242, dengan 15 perusahaan yang dihapus, termasuk 10 perusahaan spesifik yang beroperasi di Pertamina Internasional Shipping,” jelas Agung.
Pengurangan jumlah anak usaha ini bukan berarti penutupan bisnis, melainkan bagian dari integrasi yang dilakukan ke dalam Subholding Downstream, yang resmi dilaksanakan pada 1 Februari lalu. Agung menegaskan bahwa penataan tersebut bertujuan untuk menjalankan bisnis Pertamina dengan lebih efisien dan menghasilkan nilai tambah yang lebih signifikan.
Agung juga memastikan bahwa bisnis anak perusahaan yang beroperasi di sektor energi akan tetap dipertahankan. Sementara itu, anak perusahaan yang tidak berkaitan dengan sektor energi akan dipisahkan. “Kami akan menyelaraskan dan melepaskan anak perusahaan yang bukan bagian dari core business Pertamina untuk dikelompokkan sesuai dengan industri masing-masing,” ujarnya.
Agung menekankan bahwa langkah ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perusahaan tanpa adanya sinergi antara perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Pertamina.




