Perjalanan Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Menuju Remisi 90 Hari
Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, baru-baru ini menerima remisi 90 hari seiring peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Remisi ini diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang sebelumnya diterima Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama mengundang kontroversi publik, setelah terungkap bahwa keputusan tersebut melibatkan praktik suap. Tiga hakim yang mengadili kasusnya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan telah dijatuhi hukuman penjara karena terbukti menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
Pada 22 Oktober 2024, MA mencabut vonis bebas tersebut. Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo, bersama anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera. MA juga memberikan instruksi kepada kejaksaan untuk segera mengeksekusi hukuman tersebut.
Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 27 Oktober 2024, dan saat itu dia tidak dapat menghindari penangkapan di kediamannya di Victoria Regency, Surabaya.
Setelah kurang dari setahun menjalani hukuman, Ronald Tannur mendapat remisi 90 hari sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baiknya selama di dalam penjara. Remisi ini diberikan kepada 1.555 narapidana di Lapas Salemba Jakarta, termasuk Ronald, pada momen HUT ke-80 RI. Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, menyatakan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam enam bulan terakhir, dan telah mengikuti program pembinaan dengan hasil yang memuaskan.
Secara keseluruhan, sebanyak 1.519 narapidana di Lapas Salemba menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-80 RI, mencakup berbagai kasus, kecuali yang berhubungan dengan terorisme. Fadil juga menambahkan bahwa narapidana dengan kasus terorisme memiliki syarat tambahan untuk mendapatkan remisi, termasuk mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada negara.




