Penyitaan Rp 58 M dari Kasus TPPU Judi Online Diserahkan ke Negara
Kini News - Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang sebesar Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online untuk dieksekusi oleh jaksa.
Awal Kejadian
Penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai perjudian online yang merugikan ekonomi nasional. Penyerahan aset dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara penanganan harta kekayaan terkait TPPU.
Perkembangan
Dalam konferensi pers, Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan karena pelaku tindak pidana tidak ditemukan, sesuai dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Aset yang diserahkan terdiri dari hasil penindakan 16 laporan polisi terkait judi online.
Kondisi Terakhir
Himawan menambahkan bahwa total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp 58.183.165.803, yang berasal dari 133 rekening. Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang.




