Penyidikan Kebakaran Gedung Terra Drone: Pemilik Dijadwalkan Diperiksa
Jakarta - Penyidikan kasus kebakaran gedung Terra Drone masih berlangsung. Kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan pemilik gedung yang saat ini berada di luar negeri untuk diperiksa pada pekan depan.
Kebakaran yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, mengakibatkan 22 orang tewas, termasuk 15 perempuan, salah satunya seorang ibu hamil, dan 7 laki-laki. Para korban terjebak di lantai atas gedung berlantai enam tersebut akibat asap tebal yang menyelimuti gedung dan minimnya jalur evakuasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan, "Pemilik gedung saat ini ada di luar negeri. Kami sudah menjadwalkan untuk memanggilnya minggu depan agar dapat segera memberikan keterangan untuk penyidikan."
Pelanggaran Keselamatan di Gedung
Dari hasil penyelidikan, ditemukan berbagai pelanggaran keselamatan di gedung Terra Drone. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa gedung tersebut tidak dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, maupun pintu darurat.
- Tidak ada sensor asap.
- Pintu darurat tidak tersedia.
- Tidak ada sistem perlindungan kebakaran.
- Jalur evakuasi tidak berfungsi.
Lebih lanjut, ditemukan juga masalah dalam manajemen penyimpanan. Ruang penyimpanan baterai yang ada tidak memenuhi standar keselamatan, dengan ukuran yang sangat kecil dan tanpa ventilasi, serta genset yang berpotensi memicu kebakaran berada di area yang sama.
Penetapan Tersangka
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ini. Michael dianggap lalai dalam pengelolaan dan tidak menyediakan prosedur operasional standar (SOP) yang memadai untuk penyimpanan baterai yang berpotensi berbahaya.
Kapolres menegaskan, "Ada kelalaian dari saudara tersangka. Dia tidak memastikan adanya SOP penyimpanan baterai dan tidak menunjuk petugas K3 untuk keselamatan."
Pihak kepolisian juga mengungkapkan kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini, meskipun saat ini hanya Michael yang telah resmi menjadi tersangka.
Penyebab Kebakaran
Kebakaran diduga bermula dari ruang inventaris di lantai satu, tempat penyimpanan baterai lithium polymer (LiPo). Baterai yang sudah tidak layak pakai disimpan dalam ruangan yang sempit dan tidak aman, dan terjatuh hingga menyebabkan percikan api yang kemudian membakar baterai lain yang disimpan berdekatan.
Kejadian ini menjadi sorotan terkait pentingnya keselamatan dan regulasi yang ketat dalam pengelolaan ruang penyimpanan bahan berbahaya. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.




