Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pembangunan Harus Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran
Sumber Foto: VIVA Medan
Nasional

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pembangunan Harus Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

Kini News - Deli Serdang, VIVA Medan –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan, kebijakan yang diambil sesuai aturan dan tepat sasaran. Saat ini, pembangunan harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait status lahan dan kewenangan yang ada.

Hal itu, diungkapkan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis 26 Februari 2026.

"Contohnya, pembangunan fasilitas pendidikan tidak bisa lagi dilakukan secara bebas apabila berdiri di atas lahan yang bukan milik pemerintah daerah atau tidak sesuai regulasi," kata Bupati Asri.

Bupati Deli Serdang menjelaskan masih terdapat sejumlah sekolah berdiri di atas lahan dengan status yang harus diperjelas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk menata dan menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum.

Bupati juga menerangkan perihal bantuan alat dan mesin pertanian atau alsintan. Selama ini, sebagian bantuan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pertanian. Namun demikian, Pemerintah Kabupateb Deli Serdang tetap berupaya mendukung petani melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian.

"Tahun ini, kami menargetkan melengkapi sarana dan prasarana pertanian di setiap UPT Dinas Pertanian. Masyarakat bisa memanfaatkannya sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Bupati.

Verifikasi dalam penyaluran bantuan juga menjadi hal penting, agar tepat guna dan tidak terjadi penyalahgunaan seperti sebelumnya.

Di bidang kesehatan, saat ini Pemkab Deli Serdang melalui dinas terkait telah melakukan verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dari total sekitar 284 ribu data yang ada, 6.900 data telah diverifikasi dan dinyatakan tidak layak menerima bantuan sebanyak 1.588.

"Kami ingin memastikan yang benar-benar berhak mendapatkan haknya. Jangan sampai yang tidak layak justru menikmati bantuan, sementara yang layak terlewat," tegas Bupati.