Pemerintah Wajibkan Uji Cepat Keamanan Pangan di Sekolah Setiap Hari
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia mengeluarkan Juknis ke-3 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menegaskan pentingnya peran tim keamanan pangan di sekolah dan madrasah. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap keamanan makanan yang diterima peserta didik, memastikan bahwa makanan tersebut aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.
Dalam sebuah webinar mengenai penguatan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) yang diselenggarakan pada 17 November 2025, Lucky dari Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketelitian dan kesiapsiagaan tim keamanan pangan di masing-masing sekolah.
Lucky menjelaskan bahwa standar gizi dan keamanan pangan nasional telah diperkuat melalui berbagai regulasi. Ini termasuk UU Kesehatan No. 17/2023, UU No. 28/2024, PP No. 28/2025, serta beberapa Permenkes terkait. Meskipun beberapa regulasi memiliki nomor yang sama, semua regulasi tersebut saling melengkapi untuk menyempurnakan standar operasional MBG.
Pada tingkat daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui berbagai mekanisme, seperti inspeksi kesehatan lingkungan, uji laboratorium, pelatihan untuk penjamah pangan, dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, pembentukan Satuan Tugas Percepatan SPPG juga menjadi bagian dari upaya pengawasan ini. "Pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal, melibatkan perguruan tinggi untuk memastikan independensi dan objektivitas penilaian," tambah Lucky.
Salah satu poin penting dalam Juknis ke-3 adalah kewajiban sekolah untuk melakukan uji cepat menggunakan panca indra (Uji Organoleptik) setiap hari. Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi potensi kerusakan pangan sebelum disajikan kepada siswa. Pemeriksaan mencakup identifikasi aroma yang tidak normal, perubahan warna atau tekstur, serta kelayakan konsumsi makanan. Proses ini harus dilakukan di tempat yang bersih dan terang, dan dicatat dalam formulir harian.
Kemenkes juga mengadopsi pedoman internasional Five Keys to Safer Food dari WHO, yang meliputi: Menjaga kebersihan, Memisahkan pangan mentah dan matang, Memasak makanan dengan benar, Menyimpan makanan pada suhu aman, dan Menggunakan air dan bahan baku yang aman.
Lucky menegaskan, "Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan makanan yang aman dan kesehatan anak. Jika salah satu dari lima kunci ini tidak dijalankan, risiko keracunan dapat meningkat. Oleh karena itu, konsistensi dalam penerapan standar sangat penting. Sistem pengawasan yang berlapis, mulai dari sekolah, puskesmas, dinas kesehatan, hingga SPPG, menjadi fondasi penting dalam keberhasilan Program MBG untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia."




