Pemerintah Wajibkan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Sumber Foto: 20detik
Detik Kini

Pemerintah Wajibkan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperoleh Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, setelah memimpin rapat koordinasi penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, mengungkapkan bahwa sebagian besar SPPG di Indonesia saat ini belum memiliki sertifikat tersebut. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam memastikan standar higienis dan sanitasi di fasilitas yang bertugas dalam penyediaan gizi bagi masyarakat.

Pentingnya Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi

Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi merupakan tanda bahwa suatu fasilitas telah memenuhi syarat kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan keamanan dan kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat dapat terjamin, serta mengurangi risiko penyebaran penyakit.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap SPPG yang belum memenuhi syarat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan dan kesehatan dalam penyediaan makanan bergizi untuk masyarakat.