Pelajar di Mamuju Menjadi Tersangka Setelah Tabrak Warga Menggunakan Mobil Dinas
Seorang pelajar SMA berinisial FA yang berusia 16 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengemudikan mobil dinas Toyota Fortuner dan menabrak dua warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Meskipun demikian, FA yang merupakan anak dari Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, Paharuddin, tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengonfirmasi status tersangka yang dijatuhkan kepada FA. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan mengikuti prosedur diversi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Proses Mediasi dan Ganti Rugi
Orang tua dari FA telah melakukan mediasi dengan kedua korban. Menurut Herman, ayah dari tersangka telah memberikan ganti rugi berupa penggantian motor dan biaya perbaikan rumah yang rusak akibat kecelakaan tersebut. Namun, salah satu korban yang mengalami luka berat belum bisa diselesaikan mediasi ganti ruginya karena tuntutan yang diajukan melebihi kemampuan finansial pihak keluarga tersangka.
"Walaupun belum ada kesepakatan untuk satu korban ini, Pak Kabid berencana memberikan bantuan sebesar Rp 30 juta untuk biaya pengobatan. Namun, tuntutan yang diajukan oleh korban mencapai Rp 100 juta," ungkap Herman.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur, serta perlunya mediasi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.




