Patung Macan Putih Kediri Resmi Mendapatkan Hak Paten
Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, kini resmi memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Patung Macan Putih yang telah menjadi ikon dan identitas desa tersebut. Sertifikat HKI ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan hukum atas karya seni masyarakat yang telah viral dan menarik perhatian luas.
Pemberian sertifikat HKI dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam sebuah acara yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto.
Haris Sukamto menjelaskan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan wujud perlindungan dari negara terhadap ide, gagasan, dan karya yang dihasilkan oleh masyarakat desa. Ia menekankan bahwa HKI ini tidak hanya melindungi kreativitas masyarakat tetapi juga berpotensi memberikan dampak ekonomi yang positif. "Harapannya, patung Macan Putih ini tidak hanya menjadi identitas desa, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi warganya," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepemilikan HKI menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak cipta masyarakat serta membuka peluang untuk komersialisasi karya seni secara legal dan berkelanjutan. "Kedepannya, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi. Viralnya patung ini telah membawa dampak positif bagi masyarakat Balongjeruk," imbuhnya.
Sementara itu, Agus Sugiarto sebagai Kepala BRIDA Kabupaten Kediri mengungkapkan bahwa fasilitasi HKI untuk patung ini merupakan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendorong ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual. "Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri," jelas Agus.
Kepala Desa Balongjeruk, Safi'i, mengungkapkan bahwa pengelolaan royalti dari hak cipta patung Macan Putih akan dibahas dalam musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat. "Kami akan membentuk tim khusus apabila ada pihak yang memanfaatkan gambar, bentuk, atau unsur lain dari patung Macan Putih. Prinsipnya, kami tidak ingin memberatkan siapa pun," terang Safi'i.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa Balongjeruk berkomitmen untuk terus mempertahankan daya tarik patung Macan Putih melalui berbagai inovasi dan kegiatan di masa depan, agar ikon desa ini semakin dikenal luas dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.




