OJK Blokir 32.556 Rekening Terkait Judi Online
Sumber Foto: detikcom
Detik Kini

OJK Blokir 32.556 Rekening Terkait Judi Online

Kini News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemblokiran 32.556 rekening yang teridentifikasi berkaitan dengan judi online hingga awal Februari 2026. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 32.144 rekening.

Awal Kejadian

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah lanjutan dari temuan yang diterima sebelumnya. OJK telah meminta perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut.

Perkembangan

Data rekening yang diblokir diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK kemudian melakukan pengembangan atas data tersebut dengan mengintegrasikan informasi berdasarkan nomor identitas kependudukan. Dian menekankan pentingnya melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan penutupan rekening yang tepat.

Kondisi Terakhir

Dian menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen. OJK berkomitmen untuk memberantas judi online karena dampaknya yang luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.