Menteri ATR/BPN Dorong Sertifikasi Aset Pesantren untuk Kejelasan Hukum
Sumber Foto: detikcom
Detik Kini

Menteri ATR/BPN Dorong Sertifikasi Aset Pesantren untuk Kejelasan Hukum

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak yayasan dan organisasi keagamaan untuk segera mengurus Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi aset mereka. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kejelasan status hukum atas aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, serta mengurangi potensi konflik yang mungkin timbul di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam sebuah pertemuan dengan organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat, 20 Februari 2025. "Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga," ungkapnya.

Nusron mencatat bahwa selama ini banyak yayasan yang menitipkan kepemilikan tanah kepada individu untuk mendapatkan sertifikat, karena lahan tersebut hanya memiliki status HGB. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik mengenai kepemilikan tanah di masa depan.

Dengan adanya kebijakan ini, lahan milik pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan, sehingga penataan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan. Nusron berharap keberlangsungan lembaga pendidikan akan lebih terjamin dengan adanya kepemilikan yang jelas.

Kementerian ATR/BPN juga telah menyiapkan mekanisme untuk menetapkan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Proses penetapan ini dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR atau Kepala BPN, yang harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Hal ini dimaksudkan agar proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

Nusron menambahkan, "Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak."

Melalui kebijakan ini, diharapkan organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme yang ada untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam administrasi, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlanjutan untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Turut hadir pula Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, beserta jajaran.