Masyarakat Kini Bisa Laporkan Oknum Polisi dengan Scan QR Code
Sumber Foto: detikcom
Detik Kini

Masyarakat Kini Bisa Laporkan Oknum Polisi dengan Scan QR Code

Kini News - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali meluncurkan layanan pengaduan masyarakat berbasis QR Code, yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri.

Awal Kejadian

Sosialisasi layanan ini dilakukan di Gedung Presisi Polda Bali pada Jumat (27/2/2026), dipimpin oleh Kepala Subbidang Provos Bidpropam Polda Bali, AKBP I Ketut Dana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 145 personel yang terlibat dalam Latihan Pra Operasi (Latpraops) Cipkon Agung 2026.

Perkembangan

AKBP I Ketut Dana menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada anggota tentang akses layanan pengaduan masyarakat. Dengan memindai QR Code yang tersedia di platform resmi Propam Polri, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan cepat, aman, dan transparan.

Layanan pengaduan ini memungkinkan pelapor untuk mengisi identitas, kronologi kejadian, dan melampirkan bukti pendukung. Setiap laporan yang masuk dijamin kerahasiaan identitas pelapor.

Kondisi Terakhir

Diharapkan, layanan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dalam penegakan disiplin dan kode etik, serta memperkuat transparansi dan mempercepat proses penanganan pengaduan masyarakat.