Masalah Proyek Lift Kaca Belum Usai, Kini Muncul Iklan Penjualan Kavling di Tebing Kelingking
Sumber Foto: detikcom
Detik Kini

Masalah Proyek Lift Kaca Belum Usai, Kini Muncul Iklan Penjualan Kavling di Tebing Kelingking

Pantai Kelingking di Nusa Penida kembali menarik perhatian setelah isu mengenai proyek lift kaca yang belum mereda. Kini, lahan di tepi tebing kawasan tersebut ramai dengan iklan penjualan tanah.

Dalam sejumlah iklan yang beredar, area yang telah dikavling tersebut dipromosikan sebagai lokasi ideal untuk pembangunan vila, resor, atau restoran yang menawarkan pemandangan laut dan matahari terbenam dari ketinggian. Harga yang ditawarkan untuk salah satu kavling mencapai Rp 1,7 miliar, dengan nama proyek 'Projek 9 Kelingking Beach View'. Beberapa kavling bahkan diklaim sudah terjual.

Detail Kavling yang Ditawarkan

Informasi lebih lanjut mengenai kavling yang dipasarkan mencakup:

  • Luas tanah: 561 m²
  • Lebar depan: 16 m x 41 m
  • Legalitas: Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Kondisi: Sudah memiliki teras siring, jalan aspal 8 m, dan tiang listrik
  • Fasilitas: Terdapat spot diving, dekat Manta Point, 35 menit ke Dermaga Toyapakeh, 45 menit ke pusat kota, 5 menit ke Pantai Kelingking, dan 35 menit ke Rumah Sakit Pratama

Redaksi detikBali mencoba menghubungi salah satu pengiklan, Threesty Property, pada Senin (24/11/2025) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lahan tersebut. Namun, pengiklan mengonfirmasi bahwa iklan tersebut akan dinonaktifkan sementara waktu karena perlu memeriksa kembali legalitas properti yang ditawarkan.

Tanggapan Bupati Klungkung

Bupati Klungkung, I Made Satria, mengonfirmasi bahwa penjualan kavling di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, memang terjadi. Ia menyatakan bahwa masalah ini sedang dipantau oleh Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

"Lokasinya berada di sebelah Pantai Kelingking. Jika tidak salah, lokasi tersebut sudah dibeli oleh pihak ketiga yang kemudian melakukan pengkavlingan dan pemasaran. Pansus TRAP DPRD Bali juga tengah mengawasi situasi ini," jelas Satria.

Lebih lanjut, Bupati Satria menekankan bahwa isu yang perlu diperhatikan bukan hanya penjualan tanah, melainkan juga dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan akibat pembongkaran tebing. Ia mengungkapkan rencana untuk memanggil pemilik lahan guna meminta penjelasan mengenai izin yang diperlukan untuk melakukan pembongkaran tebing tersebut.