KPAI Soroti Kasus KDRT yang Menyebabkan Kematian Anak di Sukabumi
Kini News - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa ayah bocah berinisial NS (13) yang tewas akibat penganiayaan oleh ibu tiri, kerap melakukan kekerasan terhadap anak. KPAI juga mencatat bahwa ayah NS belum hadir di makam anaknya setelah peristiwa tragis itu.
Awal Kejadian
KPAI bertemu dengan ibu kandung NS, Lisnawati, pada Senin (23/2/2026), setelah menerima aduan mengenai kekerasan yang dialami oleh NS. Kemudian, pada Rabu (25/2), KPAI melakukan pengawasan di Jampang Kulon dan Palabuhan Ratu, di mana mereka bertemu dengan keluarga paman NS.
Perkembangan
Keluarga menyampaikan bahwa ayah NS sering melakukan kekerasan, dan tidak menikah secara resmi dengan ibu tiri NS. Diyah Puspitarini, komisioner KPAI, menyatakan bahwa meskipun sering diingatkan untuk menghentikan tindakan kekerasan, ayah NS tidak mengindahkan nasihat tersebut. Situasi ini juga berdampak pada ibu tiri NS yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya.
Kondisi Terakhir
KPAI telah melakukan audiensi dengan Kapolres Sukabumi dan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan ibu tiri NS sebagai tersangka. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami kasus kematian NS yang diduga akibat kekerasan. Ibu tiri NS, yang berinisial TR, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis.




