Kemudahan Akses Layanan Publik di Indramayu Melalui Mal Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Indramayu telah meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan. Dengan adanya MPP, warga tidak perlu lagi mengunjungi berbagai kantor dinas secara terpisah, melainkan dapat menyelesaikan beragam urusan dalam satu lokasi.
MPP menyediakan layanan dari berbagai dinas di Kabupaten Indramayu, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga. Keberadaan MPP diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pengurusan berbagai keperluan publik.
Beragam Layanan yang Tersedia
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Wahyu Adhiwijaya, menyatakan bahwa MPP menawarkan sekitar 33 tenant yang mencakup layanan dari berbagai instansi. Beberapa dinas yang berpartisipasi antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Lokasi dan Jam Operasional
MPP terletak di Jalan Gatot Subroto, Pekandangan, Kecamatan Indramayu. Layanan di MPP dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 15.00 atau 16.00 WIB.
Respon Masyarakat
Salah seorang warga, Irman, menyatakan bahwa keberadaan MPP sangat membantu. Ia menyebutkan bahwa berbagai layanan yang ada dalam satu tempat mempermudah proses pengurusan. "Memang bagus, berbagai pelayanan ada di satu tempat. Jadi lebih mudah mengurusnya," ujarnya.
Diharapkan dengan adanya MPP, pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Indramayu dapat menjadi lebih baik dan lebih mudah diakses.




