Kemenperin: Alat Deteksi Radioaktif untuk Barang Ekspor-Impor Tidak Berfungsi
Sumber Foto: detikNews
Detik Kini

Kemenperin: Alat Deteksi Radioaktif untuk Barang Ekspor-Impor Tidak Berfungsi

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginformasikan bahwa alat yang berfungsi untuk mendeteksi paparan radioaktif pada barang-barang yang diekspor dan diimpor kini tidak berfungsi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta, dalam rapat bersama Komisi VII DPR pada Senin, 10 November 2025.

Menurut Setia, seharusnya di pintu masuk untuk barang-barang yang akan diekspor maupun diimpor telah dipasang alat deteksi yang mampu mendeteksi adanya radiasi. Namun, saat ini alat tersebut tidak dapat beroperasi dengan baik. "Seharusnya dahulu di pintu masuk barang-barang yang mau diekspor, maupun di impor itu sudah dipasang alat yang untuk mendeteksi baik yang keluar maupun masuk itu sudah ada radiasi atau tidak. Nah alat ini sekarang tidak berfungsi," ujarnya.

Informasi ini menimbulkan keprihatinan mengingat pentingnya deteksi radiasi dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta lingkungan. Kemenperin diharapkan segera mengambil langkah untuk memperbaiki atau mengganti alat tersebut agar proses ekspor-impor dapat berjalan dengan aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  • Kemenperin menyatakan pentingnya alat deteksi radiasi.
  • Alat deteksi tidak berfungsi di pintu masuk barang ekspor-impor.
  • Direktur Jenderal ILMATE menegaskan perlunya perbaikan segera.