Gugatan Terhadap Syarat Akreditasi Perguruan Tinggi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Sumber Foto: detikcom
Detik Kini

Gugatan Terhadap Syarat Akreditasi Perguruan Tinggi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Kini News - Dua lulusan program magister mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat akreditasi program studi dan perguruan tinggi yang digunakan dalam melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan. Mereka menilai ketentuan ini menghambat akses ke jenjang pendidikan lebih tinggi dan kesempatan kerja.

Awal Kejadian

Gugatan ini dilayangkan oleh Wirdi Hisroh Komeni dan Irianto Kabes, yang merupakan lulusan cumlaude pada Oktober 2025. Mereka merasakan kesulitan dalam mendaftar untuk melanjutkan studi ke jenjang doktor di berbagai perguruan tinggi karena status akreditasi program studi mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Perkembangan

Para pemohon mengkritik penerapan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti yang dianggap telah disalahartikan sebagai dasar penetapan syarat akreditasi tertentu, seperti akreditasi A atau Unggul, untuk melanjutkan pendidikan ke S3. Mereka berargumen bahwa ketentuan ini lebih mengutamakan aspek administratif daripada mempertimbangkan kapasitas dan prestasi individu.

Selain itu, mereka juga menyoroti dampak negatif dari syarat akreditasi terhadap kesempatan kerja. Banyak instansi pemerintah dan pemberi kerja yang menerapkan ketentuan serupa, sehingga lulusan cumlaude tidak dapat diakui ketika melamar pekerjaan jika tidak memenuhi syarat akreditasi yang ditetapkan.

Kondisi Terakhir

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, apabila digunakan untuk membatasi hak individu dalam pendidikan dan pekerjaan. Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang uji materiil terkait permohonan ini dan memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan mereka.