Dua Preman Ditangkap Setelah Aniaya Pedagang Kaki Lima di Jakarta Timur
Jakarta - Dua orang preman yang diduga terlibat dalam pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 dan menarik perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
1. Kronologi Kejadian
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban terlibat adu mulut dengan para pelaku yang meminta 'jatah' uang. Korban menolak memberikan uang sebesar Rp 200 ribu dengan alasan dagangannya baru dibuka dan belum menghasilkan. Penolakan tersebut memicu keributan yang berujung pada pengeroyokan. Salah satu korban mengalami luka di bagian hidung dan tangan setelah berusaha menangkis senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.
2. Penangkapan Pelaku
Tim kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki insiden tersebut. Dua pelaku yang diketahui bernama SA alias A (36) dan SH alias H (52) berhasil ditangkap. SA ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, sedangkan SH ditangkap di jembatan BKT Cipinang Indah.
3. Modus Operandi Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pelaku memalak korban dengan dalih meminta 'uang kebersihan', yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam. Salah satu pelaku juga melakukan tindakan kekerasan dengan menyundul korban, sehingga mengakibatkan luka yang serius.
4. Proses Hukum yang Dihadapi Pelaku
Kedua pelaku kini telah diproses hukum dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
5. Tanggapan Pihak Kepolisian
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas segala bentuk premanisme serta kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan kriminal melalui layanan darurat 110, yang siap memberikan respon cepat selama 24 jam.




