Bareskrim Polri Terbitkan DPO Bandar Narkoba Ko Erwin
Sumber Foto: detikNews
Detik Kini

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Bandar Narkoba Ko Erwin

Kini News - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang saat ini menjadi buruan pihak kepolisian.

Awal Kejadian

Ko Erwin terlibat dalam kasus narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam kasus tersebut, Ko Erwin diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik untuk mempermudah pengedaran sabu. Uang tersebut diserahkan melalui transfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.

Perkembangan

Pengejaran terhadap Ko Erwin diambil alih oleh Bareskrim Polri, seperti yang disampaikan oleh Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Penerbitan status DPO Ko Erwin tercantum dalam surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.

Kondisi Terakhir

Ko Erwin memiliki beberapa alamat tinggal yang tersebar di beberapa daerah, antara lain di Sumbawa, Gowa, Ujung Tanah, dan Makassar. Ia memiliki tinggi badan 167 cm dan berat badan sekitar 85 kilogram dengan kulit sawo matang.