Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakat Bercerai Setelah Hampir Tiga Dekade Bersama
Bandung - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Setelah hampir 30 tahun menjalani kehidupan bersama, keduanya sepakat untuk bercerai di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Kesepakatan ini diumumkan oleh tim pengacara mereka pada Jumat malam, 19 Desember.
Atalia, yang merupakan anggota DPR RI, dan Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Bandung serta Gubernur Jawa Barat, mengakhiri hubungan mereka dengan cara baik-baik. Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa mediasi telah dilakukan dan dihadiri langsung oleh kedua prinsipal. Dalam mediasi tersebut, beberapa kesepakatan dicapai, termasuk agenda untuk melanjutkan ke persidangan.
"Kami mau menyampaikan bahwa pada hari ini, mediasi perkara yang didaftarkan oleh Ibu Atalia sudah dilakukan, dan dihadiri langsung oleh prinsipal dengan mediator dari Pengadilan Agama," ujar Wenda. Ia menambahkan bahwa perceraian akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku hingga putusan pengadilan.
Sementara itu, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa kliennya dan Ridwan Kamil telah sepakat untuk bercerai dan akan saling menghormati serta mengasuh anak-anak mereka secara bersama-sama. "Pada dasarnya, beliau-beliau ini sepakat untuk berpisah secara baik-baik," kata Debi.
Debi juga menekankan bahwa tidak ada pihak ketiga yang terlibat dalam perceraian ini. "Kami pastikan di dalam isi gugatan itu tidak ada yang namanya pihak ketiga. Jadi ini murni, perpisahan ini murni karena keinginan kedua belah pihak," jelasnya.
Pengacara Ridwan Kamil, Oya Abdul Malik, juga menegaskan hal serupa, menolak spekulasi mengenai adanya orang ketiga dalam hubungan mereka. "Bahwa sangat jelas dan tegas dalam gugatan tidak ada pihak ketiga. Inisial yang beredar, baik LM maupun siapapun itu, tidak pernah ada," ujarnya.
Oya mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan spekulasi dan menjaga perasaan kedua belah pihak. "Supaya ini bisa berjalan dengan baik, dengan teduh, sehingga tidak ada narasi atau spekulasi yang ditimbulkan untuk kepentingan pemberitaan," tambahnya.




