Strategi Digitalisasi Pemkab Lamongan dalam Mencegah Korupsi
Lamongan, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan berupaya mencegah praktik tindak pidana korupsi melalui pemanfaatan digitalisasi layanan publik. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menjelaskan bahwa penerapan digitalisasi merupakan strategi yang efektif untuk menutup celah korupsi dengan menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, efisien, dan berbasis teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuhronur saat memimpin apel dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025, yang berlangsung di Halaman Gedung Pemkab Lamongan pada Rabu, 17 Desember 2025. Menurutnya, dengan adanya sistem yang terbuka dan terintegrasi, risiko praktik korupsi seperti mark-up anggaran, manipulasi dokumen, dan suap dapat diminimalisir.
Salah satu inovasi digital yang diterapkan oleh Pemkab Lamongan adalah Sistem Informasi Pembayaran PBB-P2 (Simaya). Sistem ini memanfaatkan platform berbasis elektronik (online/web based) yang dikembangkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola administrasi dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Selain itu, Pemkab Lamongan juga memperluas kewajiban lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan pejabat lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Yuhronur menambahkan bahwa upaya pencegahan praktik korupsi sejalan dengan misi kelima Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang bertujuan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dinamis dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sebagai bagian dari optimalisasi reformasi birokrasi.
“Ada dua pilar yang dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk mencegah praktik korupsi. Pertama adalah pemanfaatan digitalisasi, dan kedua adalah penguatan pendidikan integritas yang dimulai dari lingkup terkecil, seperti keluarga,” tutup Yuhronur.




