Polsek Sekupang Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Tersangka Ditangkap
Sumber Foto: POLRESTA BARELANG
Terkini Cepat

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Tersangka Ditangkap

Polresta Barelang, 25 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan intensif yang didasarkan pada informasi yang diperoleh dari korban dan saksi.

Kepala Unit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam insiden tersebut, korban berinisial AY, yang berusia 28 tahun dan merupakan warga Tanjung Riau, mengalami luka robek pada betis kaki kiri akibat diduga dianiaya oleh pelaku berinisial ASS, seorang karyawan swasta berusia 31 tahun yang berdomisili di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sempat marah, memukul, dan menendang korban berkali-kali. Selanjutnya, pelaku keluar dari mess dengan membawa sebilah pisau, dan kembali untuk melakukan penganiayaan hingga menusuk betis korban, yang mengakibatkan luka cukup serius.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, petugas berhasil menemukan pelaku di Mess PT. Sat Nusa Persada, Lubuk Baja. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, satu celana jeans berwarna abu-abu milik korban yang terdapat bekas darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang memperkuat bukti penganiayaan.

Atas perbuatannya, tersangka ASS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kepala Polsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat. "Kami berharap dengan penanganan cepat ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar," ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Sekupang kembali menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Diharapkan kehadiran Polri dalam penanganan kasus pidana dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang.