Polsek Babelan Tindak Tawuran Antar Pelajar di Bekasi
Bekasi, Jawa Barat – Peristiwa tawuran antar kelompok pelajar kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi. Tawuran ini melibatkan sekitar 30 pelajar dan berlangsung di Perumahan Vila Mutiara Gading 3, Jalan Utama RT 008/017, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 13.57 WIB.
Aksi tawuran yang sempat terekam oleh warga tersebut menunjukkan para pelajar saling menyerang menggunakan benda tumpul yang diduga berupa plat besi. Beruntung, aksi tersebut dapat segera dibubarkan oleh warga setempat yang mengusir kelompok pelajar yang terlibat bentrok.
Kapolsek Babelan, Kompol Wito, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan segera merespons dengan mengirimkan personel ke lokasi kejadian. Dalam penyisiran yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 16 pelajar, yang terdiri dari 10 pelajar dari SMK Glora Bekasi dan 6 pelajar dari SMK Ataqwa 05 Kebalen.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita barang bukti berupa dua batang besi tumpul, satu unit telepon genggam yang tertinggal di lokasi tawuran, serta sembilan unit sepeda motor milik pelajar yang terlibat. Tidak ada laporan mengenai korban jiwa atau luka dalam insiden tersebut.
“Seluruh pelajar yang diamankan kini dibawa ke Polsek Babelan untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. Kami juga memanggil pihak sekolah dan orang tua untuk memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ungkap Kapolsek Babelan.
Selain itu, Polsek Babelan mengamankan rekaman video dan CCTV dari sekitar lokasi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak sekolah guna mencegah aksi kenakalan remaja, khususnya tawuran antar pelajar.




