Polrestabes Surabaya Tangkap Pria yang Menganiaya Ibu Kandung
Kini News - Riski (30) ditangkap oleh Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya setelah menganiaya ibu kandungnya, Upik (58), di Jalan Simo Pomahan Gang VII, Surabaya.
Awal Kejadian
Korban, Upik, mengaku telah mengalami penganiayaan secara berulang sejak Juli 2025. Penganiayaan ini menyebabkan tubuhnya penuh memar dan memperparah kondisi sakit strok yang dideritanya. Upik menyatakan bahwa putra pertamanya mulai bersikap kasar setelah kembali dari Bali pada Juni 2025, akibat kegagalan bekerja dan perceraian.
Perkembangan
Penganiayaan yang dilakukan Riski meliputi pemukulan pada kaki, tangan, dan kepala ibunya. Upik merasa beruntung karena ada tetangga yang menghubungi pihak kepolisian, sehingga Riski dapat segera ditangkap.
Kondisi Terakhir
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan bahwa Riski telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal terkait Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, yang mengatur bahwa kekerasan fisik dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp15 juta.




