Polres Batu Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Tlekung
Kini News - Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian spesialis rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Tindakan ini dilakukan kurang dari 48 jam setelah laporan pencurian diterima.
Awal Kejadian
Kejadian pencurian dilaporkan oleh korban, AN, pada Jumat malam, di mana tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak hilang dari rumahnya di Jalan Purwantoro. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp168.450.000.
Perkembangan
Setelah menerima laporan, unit Resmob yang dipimpin Ipda Yudha melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Tersangka RE ditangkap di area parkir minimarket dekat Jatim Park 2, sedangkan tersangka DN ditangkap satu jam kemudian di kediamannya di Jalan Hasanudin.
Kondisi Terakhir
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Batu.




