Polres Batu Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Tlekung
Sumber Foto: Bangsaonline.com
Terkini Cepat

Polres Batu Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Tlekung

Kini News - Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, dengan kerugian mencapai Rp168 juta. Penangkapan dilakukan kurang dari 48 jam setelah laporan pencurian diterima dari korban.

Awal Kejadian

Kasus ini bermula ketika AN (36), warga Jalan Purwantoro, melaporkan bahwa rumahnya dibobol pada Jumat malam, 6 Februari 2026. Korban menemukan tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak di dalam kamarnya telah hilang.

Perkembangan

Unit Resmob yang dipimpin Ipda Yudha melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yang berinisial RE dan DN, keduanya berusia 29 tahun dan merupakan warga Kecamatan Junrejo. RE ditangkap pertama kali di area parkir minimarket dekat Jatim Park 2 pada pukul 24.00 WIB, diikuti oleh penangkapan DN satu jam kemudian di kediamannya di Jalan Hasanudin.

Kondisi Terakhir

Polisi menyita barang bukti berupa satu kantong berisi logam mulia hasil curian dan pisau yang digunakan untuk membobol rumah. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain.