Penerapan Ijazah Digital: Tantangan Keamanan Data Pribadi
Ringkasan Berita
Kebijakan ijazah digital (e-ijazah) berlaku mulai tahun ajaran 2024/2025.
Masalah krusial produk digital adalah kebocoran data pribadi.
E-ijazah tak sekadar estetika, juga menyangkut aspek keamanan data dan validitas dokumen.
ULAI tahun ajaran 2024/2025 ijazah memakai dokumen elektronik. Aturan e-ijazah sebagai pengganti atau pelengkap ijazah fisik konvensional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Bagi kalangan pegiat hak-hak digital, masalah krusial produk digital di Indonesia adalah kebocoran data pribadi. Menurut mereka, pemerintah seharusnya membenahi infrastruktur pengelolaan data pribadi warga negaranya dulu. Setelah itu, membangun ekosistem digital. Baca artikelnya di sini. ●




