Pemkab Sidrap dan BPJS Sosialisasikan DTSEN untuk Akurasi Penerima Bantuan
Sumber Foto: Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Sosial

Pemkab Sidrap dan BPJS Sosialisasikan DTSEN untuk Akurasi Penerima Bantuan

Kini News - Pemkab Sidrap dan BPJS Parepare Sosialisasikan DTSEN untuk Akurasi Data Penerima Bantuan

Kamis, 26 Februari 2026

WhatsApp Facebook Instagram

Pemkab Sidrap dan BPJS Parepare Sosialisasikan DTSEN untuk Akurasi Data Penerima Bantuan

Untuk memperkuat akurasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama BPJS Kesehatan Cabang Parepare menggelar sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang melibatkan berbagai lintas sektor, Kamis (26/2/2026).

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap ini merupakan tindaklanjut SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026 terkait kepesertaan PBI JKN.

Acara dihadiri Kepala Dinas Sosial Sidrap Wahidah Alwi, Kepala BPS Sidrap Andi Asmarani, Sekretaris Dinas Pemdes PPA Sidrap Munasri, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare Ridjal Mursalim, serta Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sidrap Hariyati.

Adapun peserta terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Sidrap dan operator DTSEN, termasuk perwakilan desa dari Kecamatan Maritengngae dan Watang Pulu.

Kepala Dinas Sosial, Wahidah Alwi, saat membuka kegiatan memaparkan DTSEN sebagai basis data tunggal yang memuat data sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia yang telah dipadankan dengan data kependudukan.

Wahidah selanjutnya menyatakan pentingnya sinkronisasi data lintas sektor agar bantuan sosial dan kepesertaan jaminan kesehatan tepat sasaran. Ia pun berharap proses itu bisa dipercepat.

“Percepatan ini dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus memastikan perlindungan sosial diberikan secara maksimal bagi seluruh warga,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare Ridjal Mursalim menjelaskan mekanisme kepesertaan JKN, termasuk pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Ia menyampaikan persyaratan pendaftaran baru meliputi NIK KTP elektronik untuk setiap anggota keluarga, nomor rekening atau ATM untuk sistem pembayaran, serta satu Kartu Keluarga karena pendaftaran dilakukan serentak untuk seluruh anggota keluarga. Jika rekening bukan atas nama peserta, wajib melampirkan tangkapan layar surat kuasa.

Besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan: Kelas I Rp150.000 per orang per bulan, Kelas II Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas III Rp42.000 per orang per bulan. Khusus Kelas III, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.

Pewarta: ANDI ASMUNAWARDI

Editor: NURYADIN SUKRI

Berita Lainnya

Selasa, 26 Mei 2026

Wabup Sidrap Nurkanaah Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden Seberat 910 Kilogram untuk Warga

Selasa, 26 Mei 2026

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Serap Aspirasi Petani dalam Rakor Pertanian

Selasa, 26 Mei 2026

Pacu Kualitas SDM, Pemkab Sidrap Teken MoU Dengan Politeknik Nusantara Makassar

Selasa, 26 Mei 2026

Bupati Sidrap Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pertanian dalam Rapat Koordinasi bersama BPS

Selasa, 26 Mei 2026

Pemerintah Kabupaten Sidrap Siap Kawal Penyaluran Bantuan Kurban Presiden

Selasa, 26 Mei 2026

Sinergi Pemkab dan Baznas Sidrap: Rumah Warga Sipodeceng Tuntas dalam 7 Hari

Senin, 25 Mei 2026

Galakkan Pemanfaatan Lahan, Bupati Sidrap Tinjau Penanaman Cabai di Kompleks SKPD

Senin, 25 Mei 2026

Jelang Porsenijar Sulsel, Sidrap Terima Kunjungan Kerja DPRD Pangkep

Senin, 25 Mei 2026

Terima Yayasan Albiruni dan Aloha Indonesia, Bupati Sidrap Jajaki Kolaborasi Pendidikan Inovatif

Senin, 25 Mei 2026

Kolaboratif, Pemkab bersama BPS Sidrap "Ngibar" Sensus Ekonomi 2026

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Jl. Harapan Baru Kompleks SKPD Blok A No. 1. Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan No. Telp./Fax 0421 (90009) --

-

© Pemkab. Sidrap 2026. All Rights Reserved.