Pemerintah Hentikan Bansos bagi Penerima Terbukti Terlibat Judi Online
- Advertisement -
- Advertisement -
JAKARTA, balipuspanews.com – Anggota Komite IV DPD RI Almira Nabila Fauzi mengingatkan bahaya judi online (judol) yang menjadi ancaman serius bahkan menjadi penyebab kehancuran ekonomi keluarga dan nasional, peningkatan kriminalitas, dan krisis mental, terutama pada generasi muda.
“Tentu ini berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga dan nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memprediksi potensi kerugian ekonomi akibat judol dapat mencapai Rp1.100 triliun jika tidak ditangani secara masif,” ujar Almira Nabila Fauzi, Jum’at (19/2/2026).
Hingga Februari 2026, dampak judi online di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan, menyentuh berbagai lapisan sosial dan ekonomi secara ekstrem.
Senator dari Provinsi Lampung ini mengatakan pemberantasan judol menjadi salah satu prioritas utama dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Keseriusan pemerintahan Prabowo Subianto memberantas judol karena sekira 70% dari transaksi judol mengalir ke luar negeri, yang secara langsung menggerus pertumbuhan ekonomi nasional karena efek berganda di dalam negeri menjadi nol.
Pemerintah juga tegas memberantas judol yang dinilai sebagai penyakit masyarakat yang sudah akut. Maka Pemerintah secara tegas mengambil kebijakan untuk memutus bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
BACA : Bupati Badung Evaluasi ASPER PSBS, Tekankan Optimalisasi Satgas Pengelolaan Sampah
Bantuan yang dihentikan mencakup berbagai jenis, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPJS PBI.
“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk sanksi dan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, menyusul temuan PPATK mengenai ratusan ribu rekening penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk taruhan,” sebut Almira.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) telah dan terus mencoret ratusan ribu penerima bansos yang terdeteksi bermain judi online. Hingga semester II 2025, dilaporkan lebih dari 200 ribu penerima telah dihentikan bantuannya dari total temuan awal 600 ribu rekening yang diperiksa.
Dana bansos yang dihentikan tersebut tidak hangus, melainkan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih berhak, terutama yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 (miskin ekstrem).
“Dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi rumah tangga, seperti makanan dan pendidikan, beralih ke deposit judi, menciptakan kantong-kantong kemiskinan baru” kata Almira Nabila Fauzi.
Ia mengingatkan, Selain faktor ekonomi, judol memicu kekerasan fisik (KDRT) dan psikis dalam keluarga karena pelaku seringkali mengalami gangguan emosi dan stres berat akibat kekalahan, dan judol kini menjadi salah satu pemicu utama perceraian di Indonesia.
BACA : Sudah Diperingati Warga, Pengemudi Nekat Trobos Jalur Batusesa Menuju Besakih Akhirnya Terjun ke Kebun Warga
Sesuai dengan Tugas dan fungsinya di Komite IV DPD RI, Almira Nabila Fauzi mengingatkan kepada para pihak yang berwewenang untuk secara tegas tanpa tebang pilih untuk menindak terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, yakni perjudian online, harapnya.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tags
Anggota Komite IV DPD RI
bansos
bantuan
DPD RI
Judol
Senator Almira
Tepat Sasaran
Bagikan
Berita Sebelumnya
PLN UP2D Bali Pastikan Pasokan Listrik Andal Jelang Ramadan, Perkuat Sistem SCADA 24 Jam
Berita Selanjutnya
BI Bali Siapkan Rp3,3 Triliun Uang Kartal Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026
RELATED ARTICLES
Denpasar
Wawali Arya Wibawa Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Demi Pembangunan Denpasar
Karangasem
Sudah Diperingati Warga, Pengemudi Nekat Trobos Jalur Batusesa Menuju Besakih Akhirnya Terjun ke Kebun Warga
Jembrana
Pemkab Jembrana Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Agung Besakih
ADS




