Pembayaran Pajak PBB di Jepara Kini Lebih Mudah dengan QRIS
INDORAYA – Masyarakat Kabupaten Jepara kini semakin dimudahkan dalam menunaikan kewajiban pajak. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sudah dapat dilakukan secara digital menggunakan QRIS.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan, inovasi pembayaran berbasis QRIS ini diharapkan membuat proses pembayaran pajak lebih praktis dan efisien bagi warga. Namun, ia mengingatkan agar transformasi digital tersebut tetap memperhatikan kelompok rentan agar tidak menimbulkan kebingungan atau kesenjangan akses.
“Oleh karena itu setiap langkah teknis harus disertai penguatan kapasitas petugas, perlindungan data, mekanisme pengaduan yang jelas, dan perhatian khusus kepada kelompok rentan,” tegasnya, pada sosialisasi gerak cepat (Gercep) sebar surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), sekaligus pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) melalui QRIS, di Pendapa RA Kartini, Rabu (4/2/2026).
Digitalisasi pembayaran pajak ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Bupati menekankan pentingnya kerja cepat, terukur, dan transparan dari seluruh pihak yang terlibat agar penerimaan pajak bisa meningkat dan pembangunan daerah berjalan maksimal.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Hasannudin Hermawan, memaparkan bahwa realisasi pajak daerah hingga 31 Januari 2026 masih tergolong rendah.
Dari total target pajak daerah sebesar Rp306.707.026.500, penerimaan yang masuk baru Rp20.163.235.754 atau sekitar 6,57 persen.
“Khusus untuk PBBP2, dari target sebesar Rp71.280.000.000, realisasi penerimaan hingga 31 Januari 2026 baru mencapai Rp369.536.268 atau sebesar 0,52 persen,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pencetakan massal SPPT PBBP2 tahun 2026 telah dilaksanakan mulai 19 Januari dan rampung pada 28 Januari 2026. Tahun ini, ketetapan pokok PBBP2 tercatat sebesar Rp76.948.519.500 dengan jumlah 700.882 objek pajak.
Jika dibandingkan tahun 2025, terjadi kenaikan ketetapan pokok sebesar 7,27 persen. Pada tahun sebelumnya, nilai ketetapan tercatat Rp71.731.797.431 dengan 690.130 objek pajak.
Kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari kontribusi perusahaan-perusahaan besar. Untuk masyarakat umum, penyesuaian pajak relatif ringan, hanya berkisar 1 hingga 2 persen dibandingkan tahun lalu.
Hasannudin berharap program Gercep SPPT yang dibarengi dengan kemudahan pembayaran melalui QRIS ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak.
Dengan sistem pembayaran yang makin praktis, diharapkan penerimaan pajak daerah meningkat sehingga pembangunan di Kabupaten Jepara dapat berlangsung lebih merata dan berkelanjutan.




