Pelindungan Hak Cipta Lagu Daerah untuk Musisi Maluku Utara Diperkuat
Kini News - RRI.CO.ID, Ternate – Ragam lagu dan musik yang diciptakan para musisi di wilayah Indonesia Timur khususnya dari Maluku Utara (Malut) patut mendapatkan pelindungan hak cipta atas karya tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyatakan bahwa musisi lokal di Malut sudah terbukti memiliki kapasitas dalam berkarya di level lokal maupun nasional.
“Banyak musisi dari Maluku Utara yang terbilang sukses. Seperti lagu Stecu-stecu yang viral dan sukses. Kini telah terdaftar hak cipta lagunya. Namun, masih banyak musisi lokal baik yang telah lama berkarya maupun baru merintis, perlu dilindungi karya-karyanya sehingga tak dibajak pihak lain,” ucap Argap.
Kaitan dengan itu, saat berkoordinasi bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin dan rombongan menyampaikan bahwa membahas penguatan strategi perlindungan hak cipta para musisi atas lagu yang dibuat.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko menyampaikan perlunya langkah strategis berupa klastering pendaftaran hak cipta lagu. Skema bundling berbasis klaster dinilai dapat menjadi solusi yang berkeadilan.
“Khususnya bagi pencipta yang memiliki puluhan hingga ratusan lagu, sehingga tidak terbebani secara berlebihan oleh tarif pencatatan,” ujar Agung.
Agung mengatakan, mengenai lagu daerah yang diwariskan secara turun-temurun dan termasuk dalam kategori Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pelindungan melalui pencatatan atas lagu daerah tersebut sebaiknya diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut sebagai representasi negara/daerah.
“Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengakuan kolektif, mencegah potensi konflik klaim, serta menjamin pengelolaan dan pemanfaatan yang inklusif bagi masyarakat luas,” ujar Agung.
Kaitan dengan itu, Kadiv Yankum Rian menilai, skema kluster bersifat solutif sebab dapat mengidentifikasi karya yang telah dilahirkan para musisi. Sehingga dapat diterapkan skala prioritas dalam upaya pelindungan lagu/musik melalui pencatatan hak cipta.
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan hak cipta, baik untuk karya individu maupun komunal, berjalan secara tertib dan memberikan manfaat nyata. Sinergi dengan pemerintah daerah, kampus, pelaku seni, dan masyarakat menjadi kunci untuk membangun generasi yang sadar hukum dan produktif berbasis kekayaan intelektual,” kata Rian.




