Pelayanan SIM di DKI Jakarta Tutup Lebih Awal Selama Libur Nataru
JAKARTA – Pada hari Rabu, 31 Desember 2025, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan tutup lebih awal. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM akan beroperasi hingga pukul 12.00 WIB saja. Lokasi-lokasi yang terpengaruh oleh perubahan jam ini termasuk Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, unit SIM Keliling, dan Gerai SIM DKI Jakarta.
Pelayanan yang tersedia pada hari tersebut mencakup penerbitan dan perpanjangan SIM. Masyarakat yang berencana untuk mengurus SIM diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat waktu pelayanan yang terbatas dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Selanjutnya, pada hari Kamis, 1 Januari 2026, seluruh layanan SIM di DKI Jakarta akan diliburkan sepenuhnya untuk memperingati Tahun Baru 2026. Tidak ada pelayanan yang tersedia di Satpas, Gerai SIM, maupun SIM Keliling pada tanggal tersebut.
Pelayanan penerbitan SIM akan kembali beroperasi secara normal pada hari Jumat, 2 Januari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis antara 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, akan diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 2 Januari 2026. Proses ini akan dilakukan dengan mekanisme perpanjangan, bukan pembuatan baru.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pelayanan ini agar tidak terlambat dalam mengurus perpanjangan SIM dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku selama periode libur nasional.




