Panduan Perencanaan Kinerja Guru 2026: Pentingnya RHK dan Sinkronisasi Periode
BLITAR – Memasuki bulan Januari, tenaga pendidik di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan agenda tahunan yang esensial, yaitu penyusunan perencanaan kinerja. Pemahaman mengenai alur Perencanaan Kinerja Guru Tahun 2026 menjadi vital, mengingat bulan ini merupakan batas waktu utama untuk menyelesaikan rencana kerja sebelum memasuki tahap persiapan praktik dan observasi di bulan-bulan berikutnya. Transformasi digital melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) menuntut guru untuk lebih teliti, terutama dalam sinkronisasi periode dan pemilihan indikator yang tepat.
Langkah awal yang sering terabaikan dalam proses ini adalah aktivasi Rencana Hasil Kerja (RHK) oleh kepala sekolah. Guru tidak dapat menyusun perencanaan kinerja jika kepala sekolah belum mengaktifkan sistem di tingkat satuan pendidikan. Selain itu, sinkronisasi periode menjadi kewajiban; banyak guru yang mengalami kebingungan karena tampilan sistem masih menunjukkan periode 2025. Oleh karena itu, guru harus melakukan "Ganti Periode" di profil akun mereka menjadi Januari-Desember 2026 agar data yang diinput masuk ke tahun yang berjalan.
Penetapan Jenjang Jabatan bagi Guru P3K
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dalam Perencanaan Kinerja Guru Tahun 2026 adalah penentuan jenjang jabatan, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam sistem terbaru, guru P3K dengan golongan 9 dan 10 (lulusan S1 atau Magister Linier) diwajibkan memilih jenjang jabatan Ahli Pertama. Kesalahan dalam memilih jenjang jabatan dapat berdampak langsung pada jenis perencanaan kinerja yang tersedia di sistem. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa data diri dengan seksama, mengingat sistem hanya memperbolehkan pengeditan data sebanyak satu kali.
Fokus Tugas Pokok dan Penyesuaian Rapor Pendidikan
Dalam menyusun rencana, guru perlu membagi fokus pada empat tugas pokok utama: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan. Untuk tugas tambahan seperti guru piket atau wali kelas, guru dapat mencantumkannya pada kolom opsional. Namun, inti dari transformasi kinerja tahun ini adalah pemilihan indikator praktik kinerja yang harus bersinergi dengan Rapor Pendidikan dari masing-masing sekolah.
Guru disarankan untuk memilih indikator yang paling membutuhkan peningkatan berdasarkan data rapor pendidikan, seperti penerapan disiplin positif atau keteraturan suasana kelas. "Pemilihan indikator ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi jawaban atas kebutuhan nyata di kelas," demikian penjelasan dalam panduan teknis terbaru. Setelah indikator praktik dipilih, guru dapat melanjutkan ke bagian pengembangan kompetensi dan perilaku kerja yang mengacu pada nilai-nilai dasar ASN, yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Pentingnya Musyawarah dengan Atasan
Meskipun sistem sudah berbasis digital, aspek komunikasi interpersonal tetap menjadi kunci. Pada bagian ekspektasi khusus pimpinan dalam perilaku kerja, guru sangat disarankan untuk melakukan musyawarah dengan kepala sekolah. Hal ini bertujuan agar usulan yang diajukan oleh guru selaras dengan visi pimpinan di sekolah. Kesepakatan ini akan memudahkan proses penilaian dan observasi yang akan berlangsung dari bulan Februari hingga November mendatang.




