Panduan Perencanaan Kinerja Guru 2026: Langkah Efektif untuk Penyusunan RHK dan Penetapan Jenjang P3K
BLITAR – Memasuki bulan Januari, para tenaga pendidik di seluruh Indonesia mulai menjalani agenda tahunan yang penting, yaitu penyusunan perencanaan kinerja. Proses ini menjadi krusial mengingat Januari adalah batas waktu utama untuk menyelesaikan rencana kerja sebelum memasuki tahap praktik dan observasi di bulan-bulan selanjutnya. Transformasi digital melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) menuntut guru untuk lebih teliti, terutama dalam hal sinkronisasi periode dan pemilihan indikator yang tepat.
Langkah Awal dalam Perencanaan Kinerja
Langkah pertama yang sering terlewatkan dalam perencanaan kinerja guru adalah aktivasi Rencana Hasil Kerja (RHK) oleh kepala sekolah. Tanpa aktivasi ini, guru tidak dapat menyusun perencanaan kerja. Selain itu, penting untuk melakukan sinkronisasi periode; banyak guru merasa bingung ketika sistem masih menunjukkan periode 2025. Oleh karena itu, guru perlu melakukan "Ganti Periode" di profil akun mereka menjadi Januari-Desember 2026 agar data yang diinput dapat masuk ke tahun berjalan.
Penetapan Jenjang Jabatan bagi Guru P3K
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam perencanaan kinerja adalah penentuan jenjang jabatan, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam sistem terbaru, guru P3K dengan golongan 9 dan 10 (lulusan S1 atau Magister Linier) diwajibkan memilih jenjang jabatan Ahli Pertama. Kesalahan dalam pemilihan jenjang jabatan dapat berdampak langsung pada jenis perencanaan kinerja yang tersedia dalam sistem. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa data diri dengan cermat, mengingat sistem hanya memungkinkan pengeditan data satu kali.
Fokus Tugas Pokok dalam Penyusunan Rencana
Dalam menyusun rencana, guru harus memfokuskan perhatian pada empat tugas pokok utama: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan. Tugas tambahan seperti menjadi guru piket atau wali kelas dapat dimasukkan dalam kolom opsional. Namun, pemilihan indikator praktik kinerja yang bersinergi dengan Rapor Pendidikan sekolah masing-masing menjadi inti dari transformasi kinerja tahun ini.
Pemilihan Indikator Praktik Kinerja
Guru disarankan untuk memilih indikator yang paling membutuhkan peningkatan berdasarkan data rapor pendidikan, seperti penerapan disiplin positif atau keteraturan suasana kelas. Pemilihan indikator ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus mencerminkan kebutuhan nyata di kelas. Setelah memilih indikator praktik, guru dapat melanjutkan ke bagian pengembangan kompetensi dan perilaku kerja yang sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN, yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Pentingnya Musyawarah dengan Atasan
Meskipun sistem telah berbasis digital, aspek komunikasi interpersonal tetap menjadi kunci. Dalam bagian ekspektasi khusus pimpinan mengenai perilaku kerja, guru disarankan untuk melakukan musyawarah dengan kepala sekolah. Hal ini bertujuan agar usulan guru selaras dengan visi pimpinan di sekolah. Kesepakatan ini akan memudahkan proses penilaian dan observasi yang akan berlangsung dari Februari hingga November mendatang.




