Panduan Pendaftaran SIM Online Melalui Aplikasi Korlantas Polri
Kini News - Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store dengan nama SINAR, SIM Nasional Presisi.
Awal Kejadian
Untuk memulai pendaftaran, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuat akun dengan menggunakan nomor ponsel aktif dan melakukan verifikasi identitas dengan NIK yang sesuai dengan e-KTP. Alamat email aktif juga diperlukan untuk menerima notifikasi dan konfirmasi.
Perkembangan
Selanjutnya, calon pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain KTP elektronik, surat keterangan sehat, hasil psikotes, pas foto, dan tanda tangan digital. Setelah semua dokumen siap, pengguna dapat mengakses menu SIM di dalam aplikasi dan memilih opsi 'Pendaftaran SIM Baru'. Pengguna kemudian harus mengisi data diri dan data kendaraan, mengunggah dokumen yang diperlukan, serta memilih SATPAS untuk ujian praktik.
Setelah melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM, pengguna akan mengikuti ujian teori secara online. Ujian ini mencakup materi dasar seperti rambu lalu lintas dan etika berkendara. Jika lulus, pengguna dapat memilih tanggal dan lokasi untuk ujian praktik. Pada ujian praktik, keterampilan mengemudi akan diuji sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. Jika lulus ujian praktik, pengguna tinggal menunggu proses pencetakan SIM dan mengambilnya di SATPAS.
Kondisi Terakhir
Pendaftaran SIM online ini juga berlaku untuk perpanjangan SIM, yang dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan antara lain KTP dan SIM lama yang masih berlaku, bukti tes kesehatan, serta bukti pembayaran. Untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru, harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.




