Panduan Lengkap Pengajuan SKCK Melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti pendaftaran kerja, seleksi CPNS, TNI/Polri, serta untuk keperluan beasiswa dan administrasi publik lainnya. Dalam upaya mempermudah proses pengajuan SKCK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini mewajibkan seluruh permohonan dilakukan secara daring melalui aplikasi SuperApps Presisi, yang mulai berlaku sejak 20 Maret 2023.
Dengan kebijakan ini, portal registrasi online sebelumnya telah dinonaktifkan, dan semua pendaftaran SKCK dialihkan ke aplikasi SuperApps Presisi Polri, yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Tips Pengajuan SKCK yang Cepat
Agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan cepat, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
- Unduh dan Daftar di Aplikasi Sebelum ke Lokasi: Pastikan Anda mengunduh SuperApps Presisi Polri dan mengisi semua data pribadi serta mengunggah dokumen yang diminta sebelum datang ke kantor polisi. Pendaftaran lebih awal akan membantu Anda langsung masuk ke antrean verifikasi saat tiba di lokasi.
- Datang Lebih Awal: Antrean sering kali membludak, terutama saat pendaftaran PPG, CPNS, atau seleksi TNI/Polri. Disarankan untuk datang pukul 07.00 WIB atau satu jam sebelum loket buka untuk menghindari antrean panjang.
- Pastikan Semua Dokumen Lengkap: Siapkan dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan, serta pas foto sesuai ketentuan. Jangan lupa untuk membawa barcode pendaftaran dari aplikasi untuk mempercepat proses validasi.
Syarat Dokumen untuk Pengajuan SKCK Terbaru 2025
Untuk mengajukan SKCK, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir
- Fotokopi kartu identitas lain (bagi yang belum memiliki KTP)
- Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian rapi dan berkerah)
- Kartu BPJS Kesehatan yang aktif
- NPWP (jika ada)
Cara Mengajukan SKCK Melalui SuperApps Presisi Polri
Langkah-langkah untuk mengajukan SKCK melalui aplikasi adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi SuperApps Presisi Polri melalui PlayStore atau App Store.
- Buat akun dan lengkapi data diri.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, pas foto, dan NPWP.
- Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK”.
- Tentukan keperluan dan lokasi domisili.
- Lakukan pembayaran biaya SKCK sebesar Rp30.000 via BRI Virtual Account.
- Barcode pendaftaran akan dikirim ke email Anda.
- Datangi kantor polisi sesuai lokasi pendaftaran, bawa barcode dan dokumen asli untuk pencetakan fisik SKCK.
Informasi Tambahan
Biaya resmi untuk pengajuan SKCK adalah sebesar Rp30.000, dengan masa berlaku dokumen selama 6 bulan sejak diterbitkan. Durasi proses pembuatan SKCK dapat berlangsung sekitar 5-15 menit, asalkan semua dokumen lengkap. Proses perpanjangan SKCK mengikuti prosedur yang sama dengan pembuatan baru, termasuk verifikasi langsung di kantor polisi. Meskipun berbasis digital, pengambilan fisik SKCK tetap harus dilakukan secara langsung untuk menjaga keamanan dan keabsahan dokumen.




