Panduan Cek Penerima BSU 2025 di Website BPJS Ketenagakerjaan
Sumber Foto: Bangsaonline.com
Terkini Cepat

Panduan Cek Penerima BSU 2025 di Website BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025 sebagai dukungan bagi pekerja atau buruh yang terdampak situasi ekonomi. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban finansial pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bagi calon penerima, pengecekan status dapat dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja cukup menyiapkan data diri untuk mengetahui apakah namanya tercantum sebagai calon penerima BSU 2025.

Cara cek penerima BSU 2025 lewat website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Di halaman utama, gulir ke bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
  • Isi formulir dengan data yang diminta, yaitu:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email aktif

Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan” untuk memproses pengecekan. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

Syarat dan kriteria penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU 2025:

  • BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Penerima merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK yang valid.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga April 2025.
  • Menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
  • Tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

Besaran dan waktu pencairan BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada Juni 2025.

Sasaran program BSU 2025

BSU 2025 ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, serta sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.