Optimalisasi Perlindungan Hak Cipta Lagu Daerah untuk Musisi Maluku Utara
Sumber Foto: FAJAR
Hiburan

Optimalisasi Perlindungan Hak Cipta Lagu Daerah untuk Musisi Maluku Utara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ragam lagu dan musik yang diciptakan para musisi di wilayah Indonesia Timur khususnya dari Maluku Utara (Malut) patut mendapatkan pelindungan hak cipta atas karya tersebut. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyatakan bahwa musisi lokal di Malut sudah terbukti memiliki kapasitas dalam berkarya di level lokal maupun nasional.

“Banyak musisi dari Maluku Utara yang terbilang sukses. Seperti lagu Stecu-stecu yang viral dan sukses. Kini telah terdaftar hak cipta lagunya. Namun, masih banyak musisi lokal baik yang telah lama berkarya maupun baru merintis, perlu dilindungi karya-karyanya sehingga tak dibajak pihak lain,” ungkap Argap, Jumat (20/2).

Kaitan dengan itu, saat berkoordinasi bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin dan rombongan menyampaikan bahwa membahas penguatan strategi perlindungan hak cipta para musisi atas lagu yang dibuat.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko menyampaikan perlunya langkah strategis berupa klastering pendaftaran hak cipta lagu. Skema bundling berbasis klaster dinilai dapat menjadi solusi yang berkeadilan.

“Khususnya bagi pencipta yang memiliki puluhan hingga ratusan lagu, sehingga tidak terbebani secara berlebihan oleh tarif pencatatan,” ungkapnya.

Adapun mengenai lagu daerah yang diwariskan secara turun-temurun dan termasuk dalam kategori Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pelindungan melalui pencatatan atas lagu daerah tersebut sebaiknya diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut sebagai representasi negara/daerah.