OJK Kenakan Denda Rp 5,7 M untuk Pelaku Manipulasi Saham
Sumber Foto: detikFinance
Ekonomi

OJK Kenakan Denda Rp 5,7 M untuk Pelaku Manipulasi Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi sanksi denda kepada dua pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga atau goreng saham.