Nadiem Makarim Ingin Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dari tahun 2019 hingga 2024, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki keinginan untuk segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi. Kasus ini berhubungan dengan program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) antara tahun 2019 hingga 2022.
Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem, menyatakan bahwa kliennya ingin kasus ini cepat diselesaikan agar dapat menjelaskan situasi sebenarnya kepada masyarakat. "Pak Nadiem sendiri dari kemarin ingin cepat-cepat segera mulai sidang, tetapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan," ujarnya setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.
Selain itu, Ari juga menyatakan kesiapannya untuk membuka isi percakapan dalam grup Whatsapp yang melibatkan rencana pengadaan laptop Chromebook. Ibu Nadiem, Atika Algadrie, menyampaikan harapannya agar persidangan dapat segera selesai, namun menegaskan pentingnya kesehatan Nadiem. Dia menceritakan kunjungannya ke Nadiem yang memberikan surat spesial untuk memperingati Hari Ibu, yang menyentuh hatinya dan memberi semangat untuk terus berjuang demi kebenaran.
Sidang kasus dugaan korupsi ini kembali ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa Nadiem akan mendapatkan kesempatan perawatan selama 21 hari, dan sidang akan dilanjutkan pada 5 Januari 2026.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim awalnya dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember, tetapi ditunda karena Nadiem menjalani penangguhan masa penahanan akibat sakit. Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Saat sidang dakwaan terhadap Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Sidang juga mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga diperkaya, termasuk Nadiem yang diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.




