Nadiem Makarim Ingin Cepat Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi
Jakarta - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya sangat ingin segera menjalani persidangan terkait dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) antara tahun 2019 hingga 2022.
Ari menjelaskan bahwa Nadiem ingin kasusnya cepat selesai agar dapat memberikan penjelasan kepada publik. "Pak Nadiem sendiri dari kemarin ingin cepat-cepat segera mulai sidang, tetapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seperti itu," ungkapnya setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan mendatang, Ari menyatakan kesiapan untuk membeberkan isi percakapan di grup WhatsApp yang melibatkan Nadiem terkait rencana pengadaan laptop.
Ibunda Nadiem, Atika Algadrie, juga menyampaikan harapannya agar persidangan kasus putranya dapat segera diselesaikan, meskipun kesehatan Nadiem harus tetap menjadi prioritas. Ia mengenang kunjungannya baru-baru ini, di mana Nadiem memberikan sebuah surat untuk memperingati Hari Ibu yang sangat menyentuh hatinya.
"Surat itu sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang bagi kebenaran ini," kata Atika.
Sidang kasus dugaan korupsi ini kembali ditunda karena Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pascaoperasi. Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengungkapkan bahwa sidang akan dibuka kembali pada hari Senin, 5 Januari 2026, setelah memberikan kesempatan bagi Nadiem untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim sebelumnya dijadwalkan pada 16 Desember, namun harus ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan penangguhan masa penahanan.
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Sri, Ibrahim, dan Mulyatsyah telah menjalani sidang dakwaan pada 16 Desember, sementara berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena statusnya yang masih buron.
Dalam sidang tersebut, diungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (setara dengan Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Juga terungkap bahwa beberapa pihak, termasuk Nadiem, diduga menerima keuntungan dari kasus ini, dengan total uang yang diterima Nadiem mencapai Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.




